BIRO HUKUM
PAGUYUBAN PASUNDAN

Biro Hukum Paguyuban Pasundan memiliki peran penting dalam memberikan dukungan hukum serta memastikan seluruh aktivitas organisasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biro ini bertanggung jawab dalam memberikan konsultasi, pendampingan, serta advokasi hukum bagi organisasi dan unit-unit di bawahnya. Keberadaan biro hukum menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas organisasi.

Selain itu, Biro Hukum juga berperan dalam penyusunan regulasi internal serta penguatan kesadaran hukum di lingkungan organisasi. Melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi, diharapkan seluruh anggota memiliki pemahaman yang baik terhadap aspek hukum. Dengan demikian, organisasi dapat menjalankan kegiatannya secara tertib, aman, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

PROGRAM

  1. Penyediaan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi organisasi serta unit-unit terkait guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Penyusunan dan peninjauan regulasi internal organisasi secara berkala untuk mendukung tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
  3. Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi hukum kepada anggota organisasi guna meningkatkan kesadaran serta pemahaman terhadap aspek hukum dalam kegiatan organisasi.

PENGURUS